Searching...
Tuesday 27 February 2018

Ingat! 28 Februari Deadline Registrasi SIM Card

February 27, 2018

Baca Juga


Hallo, sahabat pecinta gawai, sehat semua, kan? Di akhir bulan kedua tahun 2018 ini adalah deadline akhir registrasi ulang SIM card prabayar sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) No 14 Tahun 2017.

Sahabat pecinta gawai sudah tahu, bukan, bahwa kewajiban mendaftarkan ulang kartu seluler prabayar ini sudah dimulai sejak 31 Oktober tahun lalu? Nah, 28 Februari 2018 ini adalah batas terakhirnya. Apakah sahabat pecinta gawai sudah mematuhi peraturan Kominfo tersebut?

Menurut informasi, terhitung sampai tanggal 20 kemarin, sudah ada 242.462.275 pelanggan yang berhasil registrasi. Apakah sahabat pecinta gawai termasuk di antaranya? Semoga begitu. Nah ... kalau nekat tidak mau registrasi, apa yang akan terjadi?

Setidaknya ada 5 tahap pemblokiran yang akan diterapkan pada pengguna yang tidak mau registrasi ulang kartunya.

1. Pemblokiran fungsi panggilan keluar
Ini yang akan terjadi pertama kali setelah lewat 28 Februari 2018. Selama bulan Maret 2018 (dihitung 30 hari) akan terblokirlah layanan telepon keluar.

2. SMS tidak bisa terkirim
Tahap ini waktunya bersamaan dengan tahap pertama di atas. Artinya selama bulan Maret 2018, pelanggan yang nekat itu juga tidak bisa mengirimkan pesan atau SMS.

3. Nomor tidak bisa dihubungi
Setelah mengalami perlakuan tidak menyenangkan pada tahap pertama dan kedua, pelanggan bandel di bulan kedua akan diblokir layanan telepon masuknya. Waktunya juga 30 hari, artinya selama bulan April 2018. Kominfo juga akan terus mengirimi SMS peringatan untuk segera registrasi.

4. Tidak ada lagi SMS masuk
Pada tahapan 30 hari kedua, selain tidak bisa menelepon dan menerima, pemblokiran SMS pun dilengkapi dengan tidak bisanya SMS masuk ke SIM card kita. Tapi sejauh ini, layanan internet tetap bisa dilakukan.

5. Pemblokiran total
Ini terjadi 15 hari setelah tahapan di atas. Artinya pertengahan Mei 2018 akan ada pemblokiran massal bagi pelanggan malang yang nekat tidak patuh. Termasuk lenyapnya layanan internet atau data dari kartu seluler prabayar yang bersangkutan.

Itulah tahapan pemblokiran jika sahabat pecinta gawai tidak mengindahkan peraturan Kominfo. Masih ada waktu, yuk segera registrasi ulang SIM card demi kenyamanan komunikasi.

Semoga bermanfaat.

21 komentar:

  1. Replies
    1. Katanya sih utk menertibkan. Juga keamanan karena banyaknya penyalahgunaan kartu seluler, misal utk penipuan.

      Delete
  2. Ngeri euy klo nggk regis..😖 tapi KK-ku ketingvalan di Jombang, gmna ya registrasinya...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Minta tolong saudara di sana, Cak, buat ngirimi nmr KK-nya. Simpel kan?

      Delete
  3. Replies
    1. Dih ... anak gadis jangan suka males deh! [-(

      Delete
  4. Baru tadi pagi daftar, Telkomsel dapat bonus 10 GB, alhamdulillah.

    ReplyDelete
  5. Saya mau daftar tapi sudah telat.. Gimana dong?

    ReplyDelete
  6. ane sampai daftar 3 kali mas, takut sim cardnya di blokir karena sim card ini penuh dengan moment banget yang merupakan sim card pertama dari SMP hingga saat ini

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kalau belum sukses, coba ke galerinya langsung.

      Delete